Selasa, 26 Juli 2022

Kepala Desa Gedung Makripat, Kec. Hulusungkai Halang-halangi Tugas Jurnalistik, dengan Intimidasi

Lampung Utara - Sungguh Ironis Oknum Kepala Desa Gedung Makripat, Kecamatan, Hulu Sungkai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin, berawal dari keluhan wali murid SMKN 1 Hulu Sungkai, yang merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya pungutan oleh pihak sekolah sebesar 1.200.000/ murid dalam/tahun, sejak tahun 2020 S/d tahun 2022 ditambah lagi potongan dana PIP tanpa musyawarah.

Awak media terus menggali informasi, dan pada saat awak media sedang berada dirumah salah satu warga Desa Gedung Makripat, tiba-tiba datang Kepala Desa dengan membentak dan intimidasi kepada wartawan tersebut.

Kepala Desa dengan nada mengancam memerintahkan untuk mematikan rekaman, berusaha merampas HP dan buku catatan yang berisi keterangan wali murid SMKN 1, Hulu Sungkai, Senin (25-7-2022).

Sungguh perbuatan oknum kepala desa ini diluar batas, apa lagi dihadapan istri jurnalis dan warganya.

Diduga kuat oknum kepala desa
melakukan tinda pidana sebagai mana yang di atur 
UUD PERS NO 40 TAHUN 1999
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA.

Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Bu

Untuk itu pimpinan media ini akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

(Team investigasi,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PD IWO Tegal Raya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

TEGAL  - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Tegal Raya (PD IWO Tegal Raya) periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum IWO, Dwi Chr...