Rabu, 19 Juli 2023

Inginkan Anak Jadi Polisi, Seorang Petani di Brebes Diduga Tertipu Ratusan Juta

BREBES – Seorang petani di Brebes, Jawa Tengah,  bernama  Kasmuri (56) warga Klampok Wanasari, akhirnya melaporkan SNT, warga Sigempol Randusanga dan SMT warga Cilengsi Bogor yang diduga melakukan penipuan berkedok mampu masukan seleksi Calon Bintara Polri.


Kasmuri (Korban) mengaku mengalami kerugian uang sebesar sekitar Rp 300 juta lantaran hingga hari ini uang yang dijanjikan tidak dikembalikan meski anaknya gagal masuk seleksi Bintara Polri.


Melalui kuasa hukum korban, Ahmad Soleh SH. dalam keterangannya menyebut kliennya melakukan pengaduan lantaran merasa di tipu.


"Korban merasa ditipu kenapa, karena sesuai isi surat kesepakatan dimana jika gagal harus mengembalikan uang,  namun hingga di tagih berulangkali SNT dan SMT  tetap mangkir  sehingga korban akhirnya mengadukan kasusnya ke Polres Brebes," ujar Ahmad Soleh saat mendampingi kliennya, Senin (17/7) di kantornya.



"Dari itu klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lantaran ada dugaan tindakan penipuan berkedok mampu memasukan seleksi Bintara Polri," lanjutnya.



Dibeberkan Soleh yang merupakan pengacara tim Hotman 911, Kasus ini berawal pada tahun 2019 lalu, korban dikenalkan kepada SNT (Pelaku) yang dapat membantu anaknya bisa mengikuti seleksi calon bintara polri. Dengan pernyataan SNT dan SMT sanggup untuk membantu anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.


Untuk meyakinkan korban, SMT dengan dibantu SNT membuat surat perjanjian di mana dalam isi surat tersebut sanggup membantu anak korban masuk Bintara Polri dengan syarat menyerahkan duit sekitar juta. Namun jika anak korban gagal, uang akan dikembalikan utuh.



Sementara SNT, terduka salah satu pelaku mengakui hanya sebatas perantara, SNT mengaku bisa membantu meluluskan anak korban karena ada kerabatnya yang bisa membantu menjebolkan menjadi anggota polisi.


“Saya hanya sebagai perantara saja karena perjanjian dan pemberian uang itu langsung kepada SMT,  teman saya yang di Bogor. Saya saat itu sebagai saksi," kata SNT.


"Hingga saat ini juga saya turut membantu menghubungi SMT untuk segera memenuhi kewajiban pengembalian karena gagal meloloskan. Kami juga mendorong kepada pihak korban untuk melaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PD IWO Tegal Raya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

TEGAL  - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Tegal Raya (PD IWO Tegal Raya) periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum IWO, Dwi Chr...